Mengkaji Kebijakan Konsesi Penambangan Pasir Laut yang Mulai Ditawarkan kepada Para Pengusaha

Tambang Penghancur Laut
Ilustrasi/Istimewa

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menawarkan konsesi penambangan pasir laut kepada para pengusaha. Pendaftaran berlaku sampai dengan 28 Maret 2024. Lokasi eksploitasi tersebar di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna-Natuna Utara. Penetapan lokasi penambangan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, berikut aturan turunannya. Potensi hasil sedimentasi laut itu mencapai 17,64 miliar meter kubik. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mengejar target penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hadirnya kembali kebijakan ekspor pasir laut tersebut menuai berbagai pro dan kontra di masyarakat. Selain memang berdampak buruk bagi ekosistem pesisir laut, Pemerintah Indonesia pernah melarang ekspor pasir laut di masa pemerintahan Presiden Megawati pada tahun 2002. Pada masa itu, larangan tersebut dituangkan melalui larangan ekspor pasir laut yang tertuang di Surat Keputusan Bersama (“SKB”) antara Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Lalu, mestikah demi mengejar aspek ekonomi, aspek lingkungan diabaikan? Selain itu, apakah hal ini sesuai dengan arah kebijakan berkelanjutan pada saat isu perubahan iklim semakin menguat?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radioIdola Semarang berdiskusi dengan narasumber Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta, Dr Suhana. (her/yes/ao)

Simak podcast diskusinya: