Polda Jateng Ungkap 23 Illegal Mining Sepanjang 2022

Barang bukti illegal mining
Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi saat melihat barang bukti illegal mining.

Semarang, Idola 92,6 FM – Satgas Puser Bumi Polda Jawa Tengah mengungkap aksi illegal mining atau penambangan liar, sepanjang 2022 dengan menangkap 22 tersangka. Tidak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita 26 alat berat dan 43 truk.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan 23 kasus yang diungkap jajarannya itu berasal dari Polres Pati, Polres Magelang, Polres Klaten dan juga Ditreskrimsus. Pernyataan itu dikatakan saat berada di Mako Brimob Satbrimob Polda Jateng di Pati, kemarin.

Menurut kapolda, motif dari aksi illegal mining kebanyakan adalah mencari keuntungan pribadi.

Kapolda menjelaskan, illegal mining merusak lingkungan sekitar dan mengancam masa depan bangsa. Sehingga, harus dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Bahwa lingkungan hidup itu menjadi perhatian dari pemerintah. Tidak hanya bapak presiden, bahkan DPR/MPR juga menjadi pemerhati terkait lingkungan hidup. Ini penting sekali, karena dampaknya pada generasi yang akan datang. Oleh karena itu, jajaran Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk melakukan operasi dengan kita bentuk Satgas Puser Bumi,” kata kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas illegal mining tanpa pandang bulu dan setiap pelakunya akan diproses hukum. Bagi yang saat ini sudah ditangkap, akan dikenakan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan melengkapi izin usaha apabila ingin melakukan penambangan,” pungkasnya. (Bud)