Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal

Kombes Pol Iqbal Alqudusy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy (tengah) menunjukkan barang bukti penambangan ilegal.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek dua lokasi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Pati dan Blora.

Penggerebekan sempat diwarnai kucing-kucingan, karena ketika akan dilakukan penegakkan hukum diduga informasinya bocor.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan lokasi pertama yang dilakukan penggerebekan ada di Desa Sambeng di Kecamatan Todanan di Blora.

Sedangkan lokasi kedua di Desa Sumbermulyo di Kecamatan Tlogowungu di Pati. Pernyataan itu dikatakan saat menggelar jumpa media di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Rabu (8/2).

Iqbal menjelaskan, praktik ilegal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Iqbal, belakangan ini banyak pemberitaan tentang penambangan ilegal. Sehingga, pihaknya berkomitmen dalam menangani masalah penambangan minerba di Jateng

“Potensi kerugian negara itu ada Rp100 juta

Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Dit Reskrimsus Polda Jateng AKBP Robert Sihombing menambahkan, di Blora pihaknya menyebut jika modus yang dilakukan adalah aktivitas penambangan menggunakan satu unit alat berat mengeruk dan pengambilan material berupa tanah urug.

Menurut Robert, barang bukti yang disita adalah accu alat berat.

“Kalau kita berbicara tambang ilegal, kami hanya penegakan hukum. Kalau dia tidak sesuai dengan aturan ada kami lakukan penindakan

Lebih lanjut Robert menjelaskan, saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pihaknya sedang melengkapi administrasi penyidikan dan pemanggilan serta pemeriksaan saksi-saksi. (Bud)