Cegah Kerusakan Lingkungan, Dua Lokasi Tambang Ilegal Ditutup Polda Jateng

Kombes Pol Dwi Soebagio
Kombes Pol Dwi Soebagio, Direktur Reskrimsus Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Tengah kembali menutup dua lokasi penambangan tak berizin, yang ada di Kabupaten Batang dan Rembang.

Penutupan kedua tambang ilegal itu, sebagai upaya komitmen Polda Jateng mencegah kerusakan lingkungan hidup.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan untuk di wilayah Batang, aksi penambangan liar berada di Desa Babadan di Kecamatan Limpung. Hal itu dikatakan saat gelar ungkap kasus di kantornya, kemarin.

Menurut Dwi, di lokasi tersebut petugas mendapati aktivitas penambangan batu blondos menggunakan excavator di lahan seluas kurang lebih satu hektare.

Dari Batang, diamankan dua orang tersangka yang merupakan pemilik lahan serta pengelola operasional pertambangan.

Dwi menjelaskan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat dan catatan hasil tambang.

Dari keterangan saksi pekerja di lokasi, aktivitas pertambangan dimulai sejak pertengahan Desember 2022 sampai dengan Februari 2023.

“Potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta. Proses hukum saat ini masih sedang berjalan dan kami masih melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka,” kata Dwi.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, untuk di wilayah Rembang aksi penambangan liar dilakukan di lahan seluas kurang lenih 4.800 meter persegi berupa tanah urug.

Lokasinya berada di Desa Mojosari di Kecamatan Sedan.

Seorang tersangka yang berperan sebagai pengelola dan penangungjawab kegiatan penambangan diamankan, beserta sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat dan satu unit dump truck.

“Karena ilegal, mereka tidak mempunyai manajemen yang bagus sehingga berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan. Terkait hal itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup berupaya untuk mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula,” pungkasnya. (Bud)