Mencari Jalan Tengah Polemik Silang Pendapat “Mantan Napi Nyaleg” di Antara KPU dan Bawaslu

Semarang, Idola 92.6 FM – Dalam hitungan hari, agenda Pemilu Umum 2019 akan memasuki penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten-Kota, provinsi dan DPR RI pada 20 September 2018 mendatang. Namun, hingga kini silang pendapat terkait mantan napi nyaleg masih terus menjadi polemik di antara 2 lembaga pemilu yakni KPU dan Bawaslu. Kebuntuan pandangan di antara kedua lembaga mesti segera dipecahkan demi kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu 2019.

KPU menegaskan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) eks napi korupsi tetap tak memenuhi syarat. KPU akan mengembalikan berkas pendaftaran bacaleg tersebut meski telah diloloskan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menyatakan status bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat. Hal itu berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan.

Seperti diketahui, PKPU mengatur larangan parpol mencalonkan eks koruptor. Selain itu, parpol diwajibkan menandatangani pakta integritas. Saat ini tercatat, KPU meminta Bawaslu mengoreksi putusan lolosnya 12 mantan narapidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislative. Sebab, hingga saat ini Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan masih tetap berlaku. Peraturan itu melarang partai politk mencalonkan mantan napi kasus korupsi sebagai bacaleg. Ia meminta semua pihak menghormati PKPU dan mempersilakan para pihak yang tak setuju dengan PKPU mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

(Ilusitrasi oleh Ngopibareng)

Di sisi lain, hal itu bersebrangan dengan sikap Bawaslu yang di sejumlah daerah meloloskan sejumlah mantan napi korupsi menjadi bacaleg. Dalam Pasal 240 UU Pemilu memang diatur mantan narapidana bisa maju caleg asalkan mempublikasikan kepada publik soal statusnya. Namun larangan eks napi korupsi nyaleg tersebut dicantumkan dalam PKPU.

Lantas, di tengah makin dekatnya agenda penetapan Daftar Calon Tetap caleg Pemilu 2019, bagaimana mencari jalan tengah polemik silang pendapat “Mantan Napi Nyaleg” di Antara KPU dan Bawaslu? Lebih utama mana—proses sesuai dengan aturan prosedural atau terobosan baru untuk mencari wakil rakyat yang bersih dan berintegritas?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Dr Syamsuddin Haris (Peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI) dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. [Heri CS]

Berikut perbincangannya: