Revisi Regulasi Seperti Apa Dalam Upaya Penegakan Hukum Pemberantasan Narkoba agar Lebih Optimal?

Ilustrasi Beritagar.

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obattan berbahaya serta narkoba memerlukan revisi regulasi penegakan hukum. Revisi itu makin mendesak karena jenis narkoba yang ditemukan Badan Narkotika Nasional (BNN) naik dari 73 macam pada 2018 menjadi 74 macam. Hal itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko baru-baru ini disela pemusnahan 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi, dan 118,34 kilogram daun khat di Jakarta.

Menurut BNN, pemusnahan tersebut tak akan menghentikan sindikat narkoba yang menyasar generasi muda Indonesia jika pemerintah dan DPR tidak segera memperkuat regulasi penegakan hukumnya. Penguatan regulasi itu baik dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maupun aturan lain. Sebab, masih ada 8 dari 74 jenis narkoba yang belum terdaftar sebagai zat terlarang sehingga menghambat proses penegakan hukum.

Narkoba menjadi ancaman serius bagi pembangunan SDM bangsa. Bisa dikatakan saat ini, kita sedang darurat narkoba. Nah, terkait ini, revisi regulasi seperti apa yang diperlukan BNN? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: