Jateng Belum Ambil Langkah PSBB

Penyekatan Kendaraan
Petugas Satlantas Polrestabes Semarang melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung saat libur Lebaran Idul Fitri lalu.

Semarang, Idola 92,6 FM – Pemprov Jawa Tengah belum mengambil kebijakan, untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun penyebaran COVID-19 masih terjadi. Pemprov masih mendorong dengan masif, penegakan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat untuk pada protokol kesehatan.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan langkah tegas berupa penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, sudah dilakukan secara serentak pada 25 Agustus 2020 di seluruh wilayah di Jateng. Langkah itu dilakukan secara masif, hingga akhir September nanti.

Menurutnya, penegakan hukum sangat penting untuk mendorong sosialisasi kepada masyarakat yang berada di zona merah atau kuning.

Ganjar menjelaskan, pemprov juga terus menggenjot tes COVID-19 secara masif di 35 kabupaten/kota di Jateng. Dengan tes yang masif, akan semakin terdata dan semakin mudah dalam penanganannya.

“Kita butuh dukungan masyarakat. Kita penegakan hukum mulai 25 Agustus sampai akhir September nanti, dan tentu ini bisa diperpanjang. Kenapa penegakan ini penting, karena ini bisa mendorong sosialisasi. Maka daerah-daerah di Jawa Tengah yang masuk zona merah itu Kota Semarang, kalau yang lain masih bisa kita kendalikan. Tapi tidak boleh abai, semua harus disiplin. Kota belum ambil langkah yang ekstrem,” kata Ganjar, Jumat (11/9).

Ganjar lebih lanjut menjelaskan, untuk saat ini satu-satunya wilayah di Jateng yang pernah menerapkan PSBB adalah Kota Tegal. Sedangkan di wilayah Semarang Raya, kebijakan yang diambil adalah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

“Hingga kini kami belum mengambil tindakan ekstrem, untuk penanganan COVID-19 di Jawa Tengah. Tapi kalau meningkat terus, maka bisa saja kami mengambil tindakan yang lebih dari itu,” pungkasnya. (Bud)