Disnakertrans Jateng Buka Kanal Aduan THR 2023

Sakina Rosellasari
Sakina Rosellasari, Kepala Disnakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Disnakertrans Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi, berkaitan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Posko aduan dibuka hingga 13 Mei 2023, dan ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media, bisa menghubungi 081222249500 dan 081328451596 via pesan singkat maupun telepon, atau bisa datang langsung ke kantor disnaker provinsi maupun kabupaten/kota serta bisa juga via kanal LaporGub. Hal itu dikatakan saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Sakina menjelaskan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Berdasarkan peraturan, pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.

Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Menurutnya, bagi pekerja yang bekerja 12 bulan secara terus menerus diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Akan ada sanksi menanti, jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.

“Tidak ada yang namanya dicicil THR itu sesuai aturan. Baik pekerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita Lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR,” kata Sakina.

Lebih lanjut Sakina menjelaskan, jika melebihi 15 April 2023 pengusaha tidak memberikan hak pekerjanya maka Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan.

Tim pengawas itu tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

“Saya berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Harapannya, THR semua pekerja dibayarkan selambatnya tujuh hari sebelum Idul Fitri,” pungkasnya. (Bud)