
Semarang, Idola 92.6 FM-Partai politik menjadi salah satu pilar pokok demokrasi. Kelembagaan partai politik yang profesional, modern, serta transparan akan memperkuat kualitas demokrasi suatu negara.
Untuk itu, sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendorong perbaikan pada parpol melalui Kodifikasi RUU Pemilu. Mereka terdiri dari Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol Universitas Indonesia, Koalisi Perempuan Indonesia, Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, Migrant Care, ELSAM, dan PSHTN Universitas Indonesia.
Mereka menyuarakan 4 perbaikan melalui Kodifikasi RUU pemilu, yakni: sistem pemilu, aktor pemilu, manajemen pemilu yang berkaitan dengan transparansi, hingga penegakan hukum pemilu.
Merespons aspirasi perbaikan parpol, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi masukan dari koalisi yang mendorong perubahan terhadap UU Partai Politik, UU Pemilu, serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Yusril sepakat bahwa partai politik perlu dibenahi melalui Revisi Undang-undang Partai Politik. Menurutnya, setelah amendemen UUD 1945, peran partai politik semakin besar di mana pemilu legislatif hanya bisa diikuti partai politik, dan presiden-wakil presiden dicalonkan juga melalui partai politik.
Lalu, bagaimana menguatkan kelembagaan parpol untuk meningkatkan kualitas demokrasi? Apa saja poin krusial yang perlu dibenahi dalam revisi UU Pemilu untuk penguatan kelembagaan parpol?
Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan narasumber: Profesor Riset bidang politik BRIN dan dosen ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, Prof Fiman Noor dan Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini. (her/yes/dav)
Simak podcast diskusinya: