Disdukcapil Diminta Selidiki Warga Brebes Ber-KTP Jakarta

Ilustrasi.

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Brebes mengecek ke database terkait dugaan ratusan warga setempat yang memiliki alamat ganda.

“Kalau dari database bisa diketahui apakah memang sudah pindah atau belum. Kalau belum pindah, Disdukcapil harus buat surat legalitas supaya calon pemilih tidak kehilangan hak pilihnya,” tandas Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo di Semarang, Kamis (22/9).

Dia menyatakan bahwa ada dugaan warga Kab Brebes beralamat ganda yakni memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta sehingga harus ditindaklanjuti agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2017.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan, sejak 8 September 2016 kemarin, KPU Jateng telah melakukan pemutakhiran data pemilih berbasis KTP Elektronik (E-KTP).

Setelah dilakukan pengecekan dan dilakukan pencocokan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu bisa diumumkan ke masyarakat sebagai daftar pemilih sementara. Rencananya, kata Joko, daftar pemilih tetap akan diumumkan pada 6 Desember 2016 mendatang. (Budi A/Diaz A/Heri CS)