DPRD Minta Penerapan Perda RTRW Dilakukan Untuk Investor

Hadi Santoso (kanan), Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisi D DPRD Jawa Tengah meminta 35 kabupaten/kota di provinsi setempat untuk bisa menjalankan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dengan benar untuk investor yang masuk.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso di Semarang, (30/11/16) mengatakan setiap daerah di Jawa Tengah harus konsisten dengan perda RTRW untuk menjaga lingkungan.

Apalagi, Jawa Tengah saat ini tengah dilirik sejumlah investor untuk mendirikan pabrik baru di wilayah ini. Sehingga, pemerintah daerah harus komitmen menaati perda RTRW sebelum membuka ruang untuk pabrik ataupun proyek-proyek pemerintah yang akan membabat lahan terbuka hijau.

Menurut Hadi, apabila semua kabupaten/kota secara konsisten menjaga regulasi yang mengatur tentang pembangunan dan lingkungan maka tidak ada masalah mengenai kerusakan lingkungan.

Hadi yang juga sebagai Sekretaris Kaukus Lingkungan Jawa Tengah menjalaskan apabila semua regulasi yang telah disusun ditabrak dengan investor tidak pro lingkungan maka ancaman bencana alam dan kerusakan lingkungan tidak bisa dihindari.

“Sekarang ini orang memandang Jawa Tengah eksotis bagi investor, maka pemerintah daerah setempat harus bisa konsisten terhadap regulasi RTRW yang sudah dibuat. Secara teknis, kami sudah mengusulkan kepada pemprov penjabaran dari RTRW harus disusun dokumen studi kelayakan lingkungan hidup strategis,” ujarnya.

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dengan dokumen tentang studi kelayakan lingkungan hidup strategis yang dibuat pemerintah diyakini bisa memetakan daerah tertentu layak menjadi kawasan industri.

Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak terburu-buru ketika ada investor masuk dan mengubah perda RTRW.

Padahal, penyusunan RTRW berdasar pada rencana pembangunan jangka panjang suatu daerah antara 25-30 tahun ke depan. (Budi A/Diaz A)