Gugatan Pendirian Pabrik Semen Kendeng Dimenangkan Warga

Aksi penolakan pabrik Semen Indonesia di bundaran Tugu Muda Semarang, beberapa waktu lalu. (photo: tribunnews)

Semarang, Idola 92.6 FM – Mahkamah Agung (MA) yang diketuai majelis hakim agung Irfan Fachruddin dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan warga Kab Rembang, Jawa Tengah bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin pembangunan pabrik semen di wilayah itu.

Atas putusan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap melaksanakan putusan MA itu.

“Prinsipnya pemprov akan mentaati seluruh putusan yang ada, karena itu komitmen saya dari awal. Tapi, saya belum dapat salinan putusan dari MA,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Selasa (11/10/2016).

Sebelumnya, kasus diawali ketika Gubernur Jawa Tengah mengeluarkan SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang tertanggal 7 Juni 2012.

Warga Kab Rembang bersama Walhi kemudian mengajukan penolakan terhadap izin pendirian pabrik semen hingga ke persidangan. Alasannya pembangunan pabrik semen akan menimbulkan kerusakan ekosistem pegunungan Karst Kendeng.

Awalnya PK yang diajukan warga pada tingkatan pertama di PTUN Semarang dan banding di Surabaya namun kandas karena dimenangkan pemprov Jateng. Warga bersama Walhi kemudian maju ke tingkat MA. (Budi A/Diaz A/Heri CS)

Artikel sebelumnyaMencegah Terjadinya Defisit APBN
Artikel selanjutnyaAntisipasi Konflik, Polisi Jaga Kegiatan Asyura Masyarakat Syiah