Kemenpan RB Evaluasi 76 Lembaga Negara Yang Kewenangannya Tumpang Tindih

Yuddy Chrisnandi (photo: Liputan6.com)

Semarang, Idola 92.6 FM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah mengevaluasi 76 lembaga Negara yang dianggap kewenangannya tumpang tindih antara satu dengan lainnya.

Hasil evaluasi sebelumnya, ada empat belas lembaga negara non struktural yang diusulkan untuk dihapuskan. Ke empat belas lembaga non struktural itu menyusul sembilan lembaga negara lainnya yang telah dibubarkan.

Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, mencontohkan salah satu dari ke empat belas lembaga negara non struktural yang akan dibubarkan itu adalah Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).

“Evaluasi penilaian kinerja lembaga itu masih berjalan. Kalau sudah final, akan kami ajukan ke bapak presiden,” kata Yuddy beberapa waktu lalu.

Oleh evaluasi itu, Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan usulan tersebut. Menurut Yuddy, evaluasi yang dilakukan bukan soal anggaran atau sumber daya manusianya, akan tetapi soal kewenangan antara satu lembaga dengan lembaga lainnya. Hal itu dilakukan agar proses tata kelola pemerintahan yang tidak jelas bisa dipangkas.

Yuddy menjelaskan, tugas dari Kemenpan RB adalah mengevaluasi lembaga negara agar sesuai dengan tugas yang diberikan Presiden Joko Widodo. Bila ada lembaga negara yang dinilai kinerjanya tidak bisa mengikuti pola Presiden Joko Widodo, maka pihaknya segera melakukan evaluasi. (Budi Aris/Diaz Abidin/Heri CS)

Artikel sebelumnya“Pemkot Semarang Jangan Kejar Pertumbuhan Ekonomi Saja”
Artikel selanjutnyaMenjelajah Laut Nusantara, Mengungkap Misteri Hiu Paus