Langgar Aturan Parkir, Dishubkominfo Gembok 6 Mobil Di Jl Pandanaran

Semarang, Idola 92.6 FM – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Semarang menggembok ban dari 6 mobil yang melanggar ketentuan parkir di Jl Pandanaran, Selasa (14/6) siang.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Parkir Dishubkominfo Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, tindakan tegas itu sengaja dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kendaraan yang tidak mengindahkan larangan parkir disepanjang Jl Pandanaran.

“Ini merupakan tindakan tegas yang kami lakukan terhadap para pelanggar parkir. Harapannya, dengan menggembok roda kendaraan itu bisa membuat efek jera,” bebernya.

Tindakan sebelumnya yang pernah dilakukan dengan mencabut pentil ban cukup efektif di dalam mengurangi pelanggaran larangan parkir.

Lebih lanjut, Danang menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang terkena razia larangan parkir/ bisa membuka gembok roda setelah membayar denda surat bukti tindakan pelanggaran (tilang).

Rencananya, tindakan gembok roda kendaraan yang melanggar parkir akan tetap dilanjutkan bersama jajaran TNI/Polri agar masyarakat dapat mematuhu ketertiban sehingga jalan-jalan di Kota Semarang bebas dari parkir liar. (Budi Aries/Diaz Abidin/Heri CS)