Menakar Wacana Moratorium Ujian Nasional

Semarang, Idola 92.6 FM – Penyelenggaraan ujian nasional sejak pertama kali digulirkan pemerintah menjadi pro dan kontra dari berbagai kalangan pemerhati pendidikan. Selain karena belum semua satuan pendidikan memiliki infrastruktur dan guru yang memadai, ujian nasional juga dinilai mereduksi amanat Undang-Undang Pendidikan.

Nah, kali ini, di era Pemerintah Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merencanakan penyelenggaraan ujian nasional dihentikan sementara pada tahun 2017. Namun, penerapan rencana itu masih menunggu persetujuan Presiden Jokowi. Mendikbud beralasan moratorium ujian nasional dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Sebab, kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan ujian nasional. Menurut Muhadjir, ujian nasional kini tak lagi menentukan kelulusan tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan. Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.

Sementara itu, tokoh pendidikan Arief Rachman menilai Ujian Nasional memang sudah seharusnya dievaluasi. Ujian Nasional sepatutnya hanya jadi alat pemetaan pendidikan dan bukan syarat mutlak kelulusan siswa. Menurut Arief, selama ini keberadaan UN telah mereduksi amanat Undang-undang Pendidikan. Dalam Undang-Undang Pendidikan disebutkan yang harus dikembangkan adalah potensi spritual, intelektual, emosional, sosial, dan potensi jasmani. Apalagi UN dalam praktiknya hanya menguji lima atau enam mata pelajaran. Padahal yang dipelajari di kelas ada belasan mata pelajaran.

Nah, sebenarnya apa urgensi moratorium ujian nasional bagi pendidikan Indonesia? Benarkah pelaksanaan ujian nasional selama ini memang belum menjawab persoalan ukuran kualitas sistem pendidikan kita? Apa pula plus-minus rencana dihentikannya ujian nasional pada tahun 2017? Cukup substansialkah kebijakan ini untuk perbaikan sistem pendidikan kita?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi bersama dengan beberapa narasumber, yakni: Retno Listyarti (Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia), Ki Supriyoko (tokoh pendidikan yang juga direktur Program Pascasarjana Universitas Tamansiswa Jogjakarta), dan Dadang Rusdiana (Anggota Komisi X DPR RI). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: