Panwaslu Diminta Tegas Terhadap Keterlibatan ASN Dalam Kampanye

Semarang, Idola 92.6 FM – Beberapa persoalan selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di tujuh daerah di Jawa Tengah terus terjadi.

Baik hasil daftar pemilih sementara, rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap, rekening dana kampanye, politik uang dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon.

Badan Pangawas Pemilu (Bawaslu) Jateng sudah memerintahkan Panwaslu di tujuh daerah untuk bersikap tegas terkait keterlibatan ASN dalam kampaye pasangan calon.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang baru-baru ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan adanya keterlibatan ASN dan perangkat desa.

Misalnya di Kabupaten Jepara, salah satu pasangan calon melibatkan sejumlah ASN saat berkampanye. Bahkan, pelaksana tugas bupati Jepara juga ikut terlibat.

Kemudian, di Kabupaten Batang ada delapan perangkat desa ikut terlibat kampanye tertutup salah satu pasangan calon.

”Keterlibatan ASN saat kampanye Pilkada harus diusut tuntas, Panwaslu bisa bersikap tegas. Sebab, tujuh daerah yang gelar Pilkada enam di antaranya ada petahana,” Tegas Teguh.

Sementara itu, terkait dengan masyarakat yang belum mendapatkan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik, Bawaslu akan bekerjasama dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jateng untuk mencarikan jalan keluarnya.

Harapannya, saat hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017 mendatang, masyarakat tidak ada yang kehilangan hak konstitusionalnya menggunakan hak suara. (R7/Budi A)