Antisipasi Calon Tunggal, Partisipasi Publik Soal Pilkada Harus Dibuka Lebar

Lukman Edy (photo: viva.co.id)

Semarang, Idola 92.6 FM – Wakil ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan jika asas partisipasi publik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibuka lebar, maka akan meminimalisir adanya calon tunggal dalam pemilihan.

“Ketika ada aturan PNS, anggota DPR, TNI atau Polri yang ingin maju pilkada harus mundur maka banyak dari mereka yang tidak ingin maju dalam pilkada,” katanya kepada Radio Idola dalam acara Panggung Civil Society (PCS), di Semarang, Senin pagi (18/4).

Menurutnya, pemberian sanksi bagi partai politik yang tidak mencalonkan kadernya dalam pilkada serentak tidak perlu dibahas, karena sebenarnya masih banyak masalah krusial yang harus dibahas seperti aturan yang mengharuskan calon kepala daerah harus mundur dari jabatan sebelumnya ketika maju dalam pilkada.

“Jadi sebenarnya bukan pemberian sanksi bagi parpol yang tidak mencalonkan dalam pilkada serentak,” tandasnya.

Dia menjelaskan kalau misalnya anggota DPR/DPD akan mencalonkan harusnya tidak usah diminta mundur namun bagi mereka yang akan mencalonkan diri dalam pilkada bisa melakukan cuti walaupun tidak mendapatkan tunjangan apapun dari negara, dengan demikian tidak ada calon tunggal.

Dia juga menambahkan harus adanya aturan electoral threshold bagi calon independent. Syarat bagi calon independent sebesar 6,5 persen pun juga sebaiknya diturunkan.

“Karena jika terjadi seperti ini, maka parpol akan memilih orang diluar parpol yangg punya suara tinggi dalam survey,” imbuhnya. (Diaz Abidin/Heri CS)