Dinperindag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang Jika Tak Cantumkan HET Beras Sesuai Permendag 57 Tahun 2017

Ikuti Kami di Google News

Semarang, 92.6 FM-Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penentuan Harga Eceran Tertinggi Beras Kualitas Medium dan Premium, maka para pedagang beras baik agen beras maupun eceran di pasar wajib memberikan label jenis beras yang dijualnya. Sehingga, masyarakat sebagai pembeli bisa membedakan beras yang dijual pedagang, kategori beras medium atau premium.

Kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah Arif Sambodo mengatakan pemberlakuan HET beras kualitas medium dan premium itu, berlaku sejak 1 September 2017. Tujuannya, untuk menjaga harga beras agar tidak fluktuatif dan harganya terjangkau masyarakat umum.

Menurutnya, kualitas beras medium dan premium dibedakan dari pecah berasnya. Jika beras medium, maka pecah berasnya maksimal 25 persen dan beras premium maksimal 15 persen. Sedangkan untuk kategori sosoh beras dan kadar air beras sama, baik untuk medium atau premium maksimal 95 persen dan 14 persen.

Arif mengancam, jika pedagang beras tidak memasang label beras beras disertai harganya, maka akan mendapat surat peringatan hingga dua kali kalau masih membandel. Namun, jika tetap membandel sampai dua kali, maka dicabut izin usahanya.

“Kalau sejauh itu jenis berasnya masih medium dan premium, maka diberi label beras yang dijualnya, meski itu dijual di pasar ritel atau moderen. Kalau pedagang beras eceran di pasar, maka di kotaknya juga harus diberi tanda beras medium atau premium. Kalau ada pelanggaran, maka izin usahanya dicabut,” kata Arif, Selasa (5/9).

Lebih lanjut Arif menjelaskan, selain beras medium dan premium juga ada beras khusus yang diatur dengan peraturan menteri pertanian. Yakni, beras organik dan beras merah yang masuk kategori beras mewah. (Bud)