Hakim MK Kembali Terjerat Suap, Apa yang Terjadi dengan Reformasi Hukum Kita?

Ilustrasi

Semarang, Idola 92.6 FM – Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencoreng integritas lembaga peradilan dan menjadi tamparan keras wajah penegakan hukum kita. Rabu (25/1) malam lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang dimana salah satunya adalah Hakim MK Patrialis Akbar. Patrialis diduga terlibat dalam kasus suap ratusan ribu dolar mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain Patrialis, dalam kasus suap ini KPK juga telah menetapkan 3 orang tersangka lain yang merupakan pengusaha dan perantara suap.

Kasus ini menjadi catatan terburuk kedua hakim MK terlibat dalam pusaran rasuah. Sebelumnya pada tahun 2013 mantan Ketua MK Akil Mochtar juga terjerat kasus suap dan kini telah divonis penjara seumur hidup. Saat ini, MK telah meminta kepada Dewan Etik MK perihal pemberhentian dengan tidak hormat Patrialis Akbar sebagai hakim MK. Kasus, ini menyiratkan bahwa masih banyak PR pada upaya reformasi hukum kita. Dan, kasus ini juga menandaskan bahwa kita semakin krisis aparatur penegak hukum yang benar-benar berintegritas.

Lantas, apa sesungguhnya yang terjadi dengan aparatur penegak hukum kita? Benarkah kita saat ini benar-benar darurat penegak hukum yang berintegritas? Upaya apa yang bisa dilakukan untuk membenahi dan memperbaiki reformasi hukum kita? Bagaimana pula memperbaiki proses seleksi hakim?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, nanti kita akan berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Arsul Sani (anggota komisi III DPR RI) dan Adnan Topan Husodo (koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: