KPU Jateng Akan Tunggu Hingga Desember 2017 Bagi Calon Perseorangan Yang Mau Maju di Pilgub 2018

Semarang, 92.6 FM-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan hingga saat ini, baru ada seorang yang datang untuk bertanya tentang persyaratan maju sebagai calon perseorangan di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 mendatang. Yakni berasal dari Paguyuban Tkus Piti Jepara.

Menurut Joko, untuk bisa maju menjadi calon perseorangan, maka persyaratan yang dibutuhkan setidaknya 1,8 juta dukungan dari warga Jawa Tengah. Dukungan itu berasal atau tersebar minimal 50 persen, dari total daerah di Jawa Tengah.

Joko menjelaskan, seluruh persyaratan dan pelengkap dokumen dukungan harus diserahkan ke KPU Jateng pada awal Desember 2017. Sehingga, jika ada masyarakat yang berminat maju melalui jalur perseorangan, maka masih ada waktu untuk mencari dan mengumpulkan dukungan.

“Kita tunggu saja awal Desember 2017, ada yang mengembalikan atau tidak. Saat ini baru ada satu orang yang bertanya tentang syarat calon perseorangan,” kata Joko.

Joko menyebutkan, untuk partai politik (parpol) yang akan mengajukan calon, maka syaratnya setidaknya memiliki 20 persen kursi di DPRD Jateng atau gabungan dari parpol dengan perolehan suara minimal 25 persen. (Bud)