KPU Mulai 1 Oktober Terima Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2019

Semarang, 92.6 FM-Meskipun pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih lama, namun tahapannya sudah mulai berjalan per 1 Oktober 2017. Yakni, pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Parpol yang akan menjadi peserta di Pemilu 2019 nanti, harus menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan. Pengurus parpol mulai 1-3 Oktober 2017 wajib mendaftar, jika ingin ikut dalam kontestasi Pemilu 2019 dan pada 3-16 Oktober 2017 harus menyerahkan berkas pendaftarannya.

Komisioner KPU Jawa Tengah Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Muslim Aisya mengatakan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa syarat parpol menjadi peserta pemilu. Yakni harus berstatus badan hukum mengacu surat keputusan dari Kemenkumham dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.

Selain itu, jelas Muslim, sekurang-kurangnya 75 persen jumlah kabupaten/kota di tiap provinsi juga ada perwakilan. Untuk wilayah Jawa Tengah, minimal ada di 27 kabupaten/kota. Serta, 50 persen perwaklan di setiap wilayah kecamatan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena, Pemilu 2019 merupakan kontestasi pesta demokrasi paling krusial, maka penyiapan tahapan dilakukan sejak jauh hari.

“Kami, KPU di tingkat provinsi tidak ikut cawe-cawe. Yang punya gawe adalah KPU pusat menerima berkas pendaftarannya. Sementara teman-temen KPU di kabupaten/kota tugasnya menerima salinan KTA dan KTP dari anggotanya. Kan persyaratannya, parpol itu harus punya anggota seperseribu atau seribu anggota di kabupaten/kota,” kata Muslim, Jumat (29/9) pagi.

Lebih lanjut Muslim menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap kelengkapan berkasnya. Namun, hanya sebatas melihat sudah terpenuhinya kuota 30 persen keterwakilan perempuan di dalam kepengurusan dan calon anggota legislatif yang diusung.

“Kami verifikasi berkaitan dengan kepengurusan parpol tingkat provinsi mengenai ketua, sekretaris dan bendahara. Kemudian juga tentang keberadaan kantor sekretariat dan status kantornya,” ujarnya.

Menurut Muslim, sampai dengan hari ini di data Kesatuan Kebangsaan dan Politik Jateng baru terdaftar ada 16 parpol. Terdiri dari 12 parpol lama dan empat parpol baru. Yakni Partai Solidaritas Indonesia, Partai Berkarya, Partai Idaman dan Partai Garuda. Sementara Partai Perindo, belum terdaftar di Kesbangpol Jateng. (Bud)