Nelayan Jateng Minta Ganjar Lobi Susi Tunda Larangan Cantrang

Semarang, Idola 92.6 FM – Seratusan nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Tengah mendatangi kantor Gubernur Jateng, Selasa (3/01/17) meminta aturan pelarangan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ditunda enam bulan ke depan.

Seratusan warga nelayan diantaranya dari Kab Demak, Jepara, Rembang ingin bertemu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait dengan penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Cantrang Bagi Nelayan yang berlaku efektif per Januari 2017.

Mereka Ganjar Pranowo, untuk bisa menyampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar aturan itu ditunda enam bulan ke depan.

Salah satu koordinator nelayan dari Kelompok Nelayan Tanjung Sari Rembang Supadi mengatakan, karena aturan pelarangan itu bhkan banyak nelayan yang kemudian menjual alat tangkap cantrangnya ke pedagang barang bekas karena sudah tidak berani melaut dan demi menyambung hidup sehari-hari.

“Banyak yang sudah menjual cantrangnya ke pedagang barang bekas demi bisa hidup. Ada sekiranya lima persen yang sudah dijual. Kami tidak mungkin ganti alat tangkap baru, karena butuh dana besar,” kata dia.

Menurut Supadi, dengan pemberlakuan pelarangan alat tangkap cantrang bagu nelayan otomatis memengaruhi pendapatan keluarga nelayan.

Supadi dan para nelayan berharap, gubernur bisa memberi penjelasan tentang penundaan pelarangan untuk enam bulan ke depan.

Apabila penundaan tidak dikabulkan, maka nelayan beralih ke alat tangkap tradisional dengan konsekuensi hasil tangkapan tidak maksimal.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Tengah Lalu M Syafriadi usai menerima perwakilan nelayan mengatakan, Gubernur Ganjar Pranowo secara pribadi sudah menghadap Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar untuk meminta penundaan pelarangan alat tangkap cantrang.

Permintaan dari Jawa Tengah itu, jelas Lalu, kemudian dibuatkan surat keputusan. Namun, yang dimaksud itu sampai sekarang belum ditandatangani Menteri Susi Pudjiastuti.

Sehingga, pihaknya juga tidak berani mengeluarkan surat izin bagi nelayan berlayar dan beroperasi sebab berkaitan dengan dasar hukum yang belum dipegangnya.

“Kondisi ini memang tidak menguntungkan bagi nelayan, karena tidak ada kejelasan terhadap nasib mereka. Tapi, kami sudah berusaha meminta penangguhan ke KKP,” ujarnya.

Pihaknya, kemudian berjanji akan terus berkomunikasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai kejelasan dari peraturan pelarangan alat tangkap cantrang.

Seperti diketahui, Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Alat Tangkap Cantrang Bagi Nelayan akan diberlakukan pada September 2016.

Namun, karena di Jawa Tengah terjadi penolakan aturan itu diundur masa berlakunya pada Desember 2016 dan efektif berlaku pada Januari 2017. Dengan aturan itu, nelayan sampai saat ini masih terus melakukan penolakan. (BA)