Bank Jateng Jadi Pembayar Pajak Terbesar Ketiga

(photo: tribunjateng)

Semarang, Idola 92.6 FM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I menempatkan Bank Jateng sebagai pembayar pajak terbesar di posisi ketiga pada 2015.

Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno di Semarang, Rabu (4/1/17) mengatakan, pihaknya telah menyetorkan pajak penghasilan badan atas laba usaha dengan nilai mencapai Rp329,4 miliar.

Menurut Supriyatno, setoran pajak penghasilan badan yang dibayarkan Bank Jateng itu merupakan bentuk komitmen Bank Jateng di dalam kepatuhan membayar pajak.

Untuk 2016, lanjut Supriyatno, Bank Jateng juga sudah membayarkan pajak untuk aset yang terkena pajak berupa tanah dengan nilai setoran mencapai Rp49,98 miliar.

“Dengan nilai setoran itu, menempatkan Bank Jateng sebagai pembayar pajak terbesar ketiga di wilayah Jateng I. Kami berharap, tahun 2016 posisinya tidak berubah dan terus meningkat,” papar Supriyatno.

Diketahui, pada 2015 KPP Madya Semarang Kanwil DJP Jateng I memberikan penghargaan kepada pembayar pajak terbesar.

Penghargaan diberikan kepada tiga pembayar pajak terbesar, yaitu PT Djarum, PT Nojorono Tobacco International dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. (BA)

Artikel sebelumnyaNelayan Jateng Minta Ganjar Lobi Susi Tunda Larangan Cantrang
Artikel selanjutnyaDJP Jateng I Sandera Enam WP Sepanjang 2016