ORI: Tradisi Balon Udara Boleh Mengudara Asal Dilokalisir Agar Tak Ganggu Penerbangan

Semarang, 92.6 FM-Masa Lebaran kemarin, muncul persoalan yang mengganggu jalur penerbangan di Tanah Air, terutama di atas udara Pulau Jawa. Bahkan, sempat menjadi perhatian dunia penerbangan internasional. Yakni, tradisi penerbangan balon udara di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan di Jawa Tengah dan juga Kabupaten Ponorogo di Jawa Timur.

Menyikapi hal itu, Ombudsman Republik Indonesia memertemukan sejumlah pihak terkait, di antaranya Komunitas Balon Udara Wonosobo, Polda Jawa Tengah, AirNav dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah, di Hotel Novotel, Kamis (20/7).

Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan, dari beberapa kajian yang dilakukan muncul sejumlah solusi untuk persoalan tradisi penerbangan balon udara di Jawa Tengah. Di antaranya, melakukan lokalisir penerbangan balon udara di Wonosobo dan Pekalongan, agar tidak mengganggu jalur penerbangan di tahun mendatang.

“Kami padukan dulu kesepahaman dan kesepakatan tentang tradisi balon udara, sehingga tahun depan semuanya bisa menjalankan kesepakatan ini. Yang pasti, solusi jangka pendeknya adalah melokalkan tempatnya dulu, agar tidak menyebar saat diterbangkan,” kata Alvin.

Diketahui, saat Lebaran kemarin ada 20 kasus penglepasan balon udara di sejumlah wilayah di Jawa Tengah yang diproses hukum kepolisian setempat karena dianggap mengganggu dunia penerbaangan. Di Kabupaten Wonosobo ada lima kasus dan Kabupaten Pekalongan ada 15 kasus, semuanya ditangani aparat kepolisian. Kasus penglepasan balon udara itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan barang siap melepas pesawat udara termasuk balon udara dan membahayakan pesawat dan penumpang serta masyarakat, diancam pidana dua tahun penjara dan denda Rp500 juta. (Bud)