Polda Jateng Imbau Warga Wonosobo Tak Terbangkan Balon Udara di Luar Lokasi Festival

Kombes Pol Satake Bayu
Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kabupaten Wonosobo mencatatkan jumlah lokasi festival balon udara terbanyak, bila dibanding Pemkot Pekalongan saat perayaan Lebaran tahun ini.

Tercatat, ada 14 lokasi festival balon udara yang digelar dan puncaknya dilakukan pada Minggu (21/4) di Alun-alun Wonosobo.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu mengatakan menerbangkan balon udara untuk di wilayah Kabupaten Wonosobo sudah terorganisir, dan meminimalkan adanya penerbangan balon udara secara liar. Pernyataan itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Jumat (19/4).

Satake menjelaskan, terkait kasus balon udara luar di Magelang dan menimbulkan kerusakan karena berisi petasan sudah diproses hukum.

Aparat Polres Magelang sudah melakukan penindakan, dan diproses hukum yang berlaku.

Menurut Satake, Undip wilayah Wonosobo juga telah dilakukan sosialisasi dan harapannya lebih tertib dan kondusif.

“Imbauan kita kepada masyarakat yang menerbangkan balon udara di Wonosobo untuk diikat, sehingga tidak ada permasalahan. Di Wonosobo sudah dipusatkan, jadi kalau di luar itu berarti ilegal. Kalau ilegal dan jatuh di tempat orang menimbulkan kerusakan serta ada petasannya bisa diproses secara hukum,” kata Satake.

Sementara itu General Manager AirNav Cabang Semarang Budi Mahmudi menyatakan, festival balon udara masih digelar di Kabupaten Wonosobo.

Hanya saja, lintasan di wilayah udara Wonosobo tidak sepadat jalur penerbangan di Kota Pekalongan.

Menurut Budi, meskipun jalur penerbangan tidak padat tetap membahayakan bagi aktivitas penerbangan terutama ketika angin bertiup kencang.

“Ruang udara Wonosobo itu di bawah AirNav Yogyakarta, dan mereka juga melakukan imbauan kepada warga serta sosialisasi kepada polres setempat. Memang dibutuhkan sampai ke tingkat RT untuk memastikan masyarakat paham tradisi balon udara itu berbahaya,” ucap Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sesuai aturan dari Kementerian Perhubungan menerbangkan balon udara di ketinggian 100 meter sampai 150 meter dari permukaan tanah.

Selain itu, balon udara tersebut juga harus ditambat di permukaan tanah dengan empat sampai lima tali pengontrol.

“Maksimal menerbangkan balon udara antara 5-10 menit saja, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (Bud)