Kasus Laka Lantas Bus Rosalia Indah Senin Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sonny Irawan
Kombes Pol Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-Kasus kecelakaan lalu lintas di ruas jalan tol Semarang-Batang di KM 370 yang menimpa bus Rosalia Indah, membuat sang sopir bakal diancam pidana enam tahun penjara.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang, sudah menetapkan sopir bus Rosalia Indah bernama Jalur Widodo sebagai ditetapkan sebagai tersangka dan mengakibatkan delapan orang meninggal dunia serta belasan penumpang luka-luka.

Dirlantas Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan kejadian kecelakaan bus Rosalia Indah di ruas jalan tol Semarang-Batang, murni karena human error. Hal itu dikatakan saat ditemui di Mapolda, Jumat (19/4).

Sonny menjelaskan, pihak kepolisian juga telah memeriksa 15 orang saksi dalam kejadian tersebut, dan termasuk tersangka yang merupakan sopir bus.

Menurutnya, Senin (22/4) besok berkas perkaranya akan diserahkan Polres Batang ke pihak kejaksaan.

Apabila dinyatakan P-21 atau lengkap, maka akan dilanjutkan tahap pelimpahan tersangka ke pihak kejaksaan.

“Kalau hasil TAA secara umum, itu terjadi karena microsleep atau ngantuk sesaat. Dari hasil olah TKP, itu tidak ada upaya pengereman. Ditemukan bekas tubrukan di sekitar lokasi dengan panjang sekitar 150 meter,” kata Sonny.

Sementara itu selama arus mudik balik Lebaran 2024, terjadi penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan data selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2024, terjadi 506 kasus kecelakaan.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 43 persen, bila dibandingkan data laka lantas pada periode sebelumnya yang sebanyak 880 kasus.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang taat dan mematuhi aturan lalu lintas. Ketaatan dan kepatuhan ini turut berperan menurunkan jumlah kecelakaan dan korban akibat kecelakaan,” pungkas Sonny. (Bud)