Polisi Semarang Gandeng TNI Razia Lampu Strobo di Mobil Sipil

Semarang, 92,6 FM-Lampu strobo dan sirine yang terpasang di mobil sipil bukan milik kendaraan dinas kepolisian, mulai dilakukan penertiban. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama di Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3).

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan di dalam aturan perundangan itu menyebutkan, lampu strobo dan sirine telah diatur penggunaannya. Misalnya lampu strobo berwarna merah atau biru sebagai kendaraan yang memiliki hak utama. Lampu ini dipakai pakai mobil ambulan, mobil pemadam kebakaran dan juga pengawalan TNI. Sedangkan lampu strobo berwarna biru untuk kendaraan dinas kerpolisian, serta yang berwarna kuning khusus kendaraan patroli jalan tol, kendaraan dinas perawatan jalan dan juga kendaraan berat.

Lebih lanjut Ardi menjelaskan, kegiatan razia pemakaian lampu strobo akan menggandeng jajaran TNI. Karena, tidak jarang kendaraan yang terjaring operasi milik aparat tertentu. Sehingga, bila sudah dikomunikasikan sebelumnya saat pelaksanaan di lapangan tidak terkendala.

Bagi kendaraan sipil yang terjaring razia, jelas Ardi, akan dikenakan pidana kurungan maksimal sebulan dan atau denda maksimal Rp250 ribu. Razia yang akan digelar, melibatkan jajaran TNI dan juga perangkat pemerintahan lainnya.

“Penggunaan lampu strobo sesuai dengan Pasal 59 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur tata cara penggunaan lampu isyarat. Kegiatan penertiban dilakukan mulai 30 Oktober 2017. Pelanggar akan mendapat sanksi yang diatur. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindakan tematik Satlantas Polrestabes Semarang,” kata Ardi, saat berkunjung ke Kodim 0733BS/Semarang, Selasa (24/10).

Diketahui, penertiban lampu strobo sebagai respon dari pihak kepolisian yang resah karena penggunaan lampu strobo tidak pada tempatnya. Yakni, dipasang di kendaraan sipil bukan kendaraan milik aparat kepolisian dan TNI. (Bud)