Satlantas Siapkan Kanalisasi Bagi Kendaraan Esensial dan Kritikal

Periksa surat perjalanan
Petugas polantas memeriksa surat perjalanan milik pengendara mobil yang akan melintas di exit tol.
Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92,6 FM – Satlantas Polrestabes Semarang menyiapkan kanalisasi jalur, untuk membedakan kendaraan esensial dan kritikal yang akan memasuki Kota Semarang. Bagi pengendara yang tidak bisa memenuhi syarat dokumen perjalanan, diimbau tidak melanjutkan perjalanan masuk Kota Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan jajarannya sudah melakukan penyekatan di 26 titik, termasuk penyekatan di batas kota maupun pintu keluar tol di wilayah Kota Semarang. Pernyataan itu dikatakannya saat dihubungi via telepon, kemarin.

Sigit menjelaskan, para personel sudah diterjunkan menjaga wilayah perbatasan sejak diberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 kemarin dan menjaga pintu keluar tol di Kota Semarang. Tujuannya, untuk mengurangi mobilitas masyarakat di masa pelaksanaan PPKM darurat.

Menurut Sigit, meskipun PPKM darurat sudah dilakukan sejak 3 Juli 2021 kemarin tetapi mobilitas masyarakat di Kota Semarang belum menunjukkan penurunan yang berarti. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak bepergian jika tidak penting atau mendesak.

“Bisa bertambah kalau memang masyarakat masih ramai. Diimbau kepada masyarakat, kalau enggak penting-penting amat tolong di rumah saja. Dan kita juga sudah membuat imbauan, di situ dari sektor-sektor apa saja yang boleh masuk dan satu kilometer sebelum dilakukan check point penyekatan itu ada imbauan,” kata Sigit.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan untuk penutupan di pintu keluar tol di Kota Semarang ada di Exit Tol Jatingaleh, Gayamsari, Krapyak dan Kalikangkung. Sedangkan untuk batas kota yang dilakukan penyekatan ada di Taman Unyil perbatasan Kabupaten Semarang, Mangkang perbatasan Kendal dan Simpang Genuksari dan Plamongan perbatasan Demak.

“Masyarakat yang akan melalui jalur penyekatan, agar menyiapkan surat keterangan negatif antigen atau PCR. Kemudian sertifikat vaksin minimal dosis pertama, dan menyiapkan surat tanda registrasi pekerja atau surat izin keluar masuk,” pungkasnya. (Bud)