Terjadi Gangguan Kelistrikan Lebih Dari 5 Jam, Pelanggan Bisa Dapat Kompensasi

Semarang, 92.6 GM-Menjadi kabar baik bagi para pelanggan PT PLN, jika daerahnya mengalami gangguan kelistrikan lebih dari lima jam. Sebab, PLN akan memberikan kompensasi pemotongan biaya listrik di bulan berjalan. Baik pelanggan listrik subsidi maupun nonsubsidi. Pernyataan itu dikatakan Inspektur Ketenagalistikan Muda Direktorat Jenderal Kelistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ahmad Amiruddin, usai menggelar sosialisasi kebijakan pelayanan ketenagalistrikan di Hotel Crowne Plaza, Senin (22/5).

Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki barometer tentang tingkat mutu pelayanan tenaga listrik. Di dalam tingkat mutu pelayanan tenaga listrik itu, ada 13 indikator yang bisa dipantau dan enam di antaranya adalah menyangkut soal penalti bagi PLN sebagai penyedia tenaga listrik. Ahmad menjelaskan, terkait dengan gangguan kelistrikan yang dialami pelanggan PLN, baik pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi akan diberikan kompensasi berupa pemotongan biaya rekening listrik di bulan berjalan. Misalnya kompensasi 20 persen untuk pelanggan bersubsidi, atau 35 persen pelanggan nonsubsidi.

“Mekanisme di dalam tingkat mutu pelayanan yang kami buat iitu, akan dipasang di website atau kantor-kantor layanan PLN setempat. Jadi, masyarakat bisa tahu daerahnya berapa indikator tingkat mutu pelayanan kelistrikannya. Kalau konsumen merasa ada gangguan lebih dari lima jam, maka berhak mendapat kompensasi,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, melalui sosialisasi kebijakan pelayanan ketenagalistrikan itu, para konsumen menjadi tahu hak dan kewajibannya terkait dengan hubungan transaksi bersama PLN. Dalam sosialisasi itu, dihadiri perwaklan pelanggan, mulai dari instansi pemerintah, akademisi, industri dan juga perwakilan mahasiswa.

Dengan mengetahui dan memahami kebijakan itu, lanjut Ahmad, diharapkan bisa timbul kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing. (Bud)