ASN Harus Netral di Tahun Politik 2019

Semarang, Idola 92.6 FM – Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah Sriyanto Saputro menegaskan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini masuk tahap ujian di tahun politik 2019. Sebab, pada momentum tahun politik, posisi ASN banyak dilirik para peserta pemilu untuk meraih simpati.

Sriyanto menjelaskan, meski para ASN memiliki hak untuk memilih di pemilihan umum (Pemilu), namun posisinya tetap harus netral tidak berada di salah satu pasangan.

Oleh karena itu, lanjut Sriyanto, para ASN bisa bertindak netral dan tidak mudah terpengaruh atau dipengaruhi pilihan politiknya.

“Di tahun politik ini harapan kami, ASN benar-benar memprosisikan diri sesuai tupoksi dan aturan yang ada serta regulasi yang ada. Sudah diatur di sana bahwa ASN harus netral, tentutanya harus dijaga. Kadang ASN juga terpengaruh dengan pimpinannya, makanya pimpinan harus memberi contoh yang benar,” kata Sriyanto, Selasa (27/11).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jateng M. Roffiudin menambahkan, di tahun politik memang salah satu kerawanannya adalah soal netralitas ASN. Pada rentang periode waktu sebulan pelaksanaan kampanye yang dimulai 21 September hingga 21 Oktober kemarin, pihaknya sudah mencatat ada delapan kasus ketidaknetralan ASN yang dilaporakan. Empat di antaranya, terbukti dan sudah dilaporkan pada pimpinannya masing-masing.

“Netralitas ASN ini sangat penting, karena kaitannya dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN. Di dua ketentuan itu menyebutkan, bahwa ASN harus netral dalam momentum politik,” ujar Rofi. (Bud)

Artikel sebelumnyaBBPOM: Obat Tradisional dan Kosmetik Ilegal Paling Banyak di Jateng
Artikel selanjutnyaBagaimana Menghidupkan Diskursus Pancasila Sehingga Menemukan Pemaknaan Baru yang Relevan bagi Generasi Bangsa?