Bagaimana Mendorong Pemerintah Daerah Menyusun Perda untuk Mengatasi Polusi Sampah Plastik?

Semarang, Idola 92.6 FM – Sampah plastik menjadi permasalahan serius bagi kehidupan alam. Pengelolaan sampah yang masih buruk dinilai berkelindan dengan perilaku boros penggunaan plastik sekali pakai. Kini, faktanya, kita melihat polusi sampah plastik memapar tak hanya daerah urban tetapi juga mencapai pelosok kampung, taman nasional, hingga pesisir pantai tempat terpencil di Indonesia.

Di tengah ancaman dampak lingkungan serta kesehatan bagi ekosistem ataupun manusia, kesadaran mengurangi penggunaan plastik—terutama plastik sekali pakai—perlu di segerakan. Selain itu, juga membangun sistem untuk membatasi dan mengelola sampah plastik.

Merujuk pada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97/ 2017 pada tahun 2018, diperkirakan jumpah sampah mencapai 66,5 juta ton dan pada 2025 akan mencapai 70,8 juta ton. Angka ini diperoleh dengan perkiraan setiap orang menghasilkan 0,7 kilogram sampah per jam.

Dari jumlah itu, apabila mengacu pada tren data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, persentase sampah plastik terus meningkat. Hal ini bisa terjadi apabila potensi sampah plastik, baik dari konsumen maupun produsen, tidak dikurangi.

Lantas, Bagaimana Mendorong Pemerintah Daerah untuk Membatasi Penggunaan Sampah Plastik? Terobosan apa lagi yang diperlukan dalam upaya mengatasi persoalan ini? Edukasi sistematis seperti apa yang diperlukan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam mengurangi sampah plastik?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber yakni: Bara Krishna Hasibuan (anggota Komisi VII DPR RI); Sujarwanto Dwiatmoko (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Provinsi Jateng); dan Saraswati Putri (Pengajar Ilmu Filsafat Lingkungan Universitas Indonesia). (Heri CS)

Berikut diskusinya: