Semarang, Idola 92.6 FM-Guna memberikan batasan ruang kampanye di medsos bagi para tim sukses (timses) para pasangan calon (paslon), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan regulasi melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015.
Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU RI Nur Syarifah mengatakan khusus kampanye lewat medsos, maka harus ada akun medsos milik timses paslon yang sudah terverifikasi untuk didaftarkan ke KPU setempat. Setiap paslon, akun medsos yang bisa didaftarkan maksimal tiga akun.
KPU, jelas Inung, sapaan akrabnya, juga bertransformasi dengan medsos melalui akun Facebook, Twitter dan Instagram.
“KPU tidak bisa memverifikasi, tapi tim sukses kampanyenya yang mendaftar ke KPU setelah pasangan calon ditetapkan. Yang didaftarkan adminnya siapa, yang bisa dihubungi siapa dan media sosialnya apa. Pendaftarannya bersamaan setelah ditetapkan pasangan calon,” kata Inung, Sabtu (27/1).