Kemendagri Percepat Pembuatan KTP Elektronik 1 Jam, Bagaimana Penerapan dan Eksekusinya di Lapangan?

Semarang, Idola 92.6 FM – Kemendagri dalam pekan ini akan mengeluarkan peraturan baru untuk mempercepat proses perekaman data kependudukan elektronik (KTP Elektronik). Aturan ini diterbitkan demi menyelamatkan hak pilih 6,7 juta warga yang potensial hilang pada Pilkada Serentak 2018.

Merujuk pada Kompas (5/4/2018), Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, pembuatan KTP EL baik di Dukcapil Pusat (Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil) maupun di Dukcapil Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia maksimun 1 juta. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk daerah yang alat perekamannya mengalami gangguan teknis atau daerah yang perekamannya dipengaruhi suplai listrik.

Sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah, KPU mencatat masih ada 6,7 juta pemilih yang sudah dimasukkan dalam daftar pemilih sementara tetapi diduga belum punya KTP el ataupun surat keterangan pengganti KTP El. Jika hingga waktu penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 13-19 April mereka belum punya KTP el atau surat keterangan, nama pemilih itu akan dikeluarkan dari DPT Pilkada sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Dalam rapat kabinet terbatas, Tjahjo juga melaporkan bahwa perekaman e-KTP per hari ini sudah mencapai 97,4 persen. Tjahjo juga melaporkan jumlah pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara namun belum merekam e-KTP. Dari catatan Kemendagri ada 2,2 juta orang calon pemilih yang belum melakukan perekaman.

Lantas, bagaimana implementasi kebijakan ini? Teknis pelaksanaannya seperti apa? Kapan kebijakan ini akan diterapkan? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrullah. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: