Lagi, BNNP Jateng Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan pihaknya kembali mengungkap, jaringan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, peredaran narkoba yang dikendalikan para narapidana di dalam lapas masih terus terjadi. Kali ini, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lapas Sragen.

Muhammad Nur menjelaskan, pihaknya menangkap dua orang narapidana di Lapas Sragen yang mengendalikan peredaran narkoba. Keduanya ditangkap, karena diduga sebagai pengendali peredaran sabu di wilayah Surakarta dan sekitarnya.

Menurutnya, petugas menangkap Ari warga Boyolali sebagai pengendali peredaran sabu. Tersangka Ari merupakan napi kasus narkoba dengan vonis enam tahun penjara, dan tertangkap Polres Boyolali pada 2016 lalu.

Dari penangkapan Ari ini, jelas Nur, petugs menangkap tersangka lainnya berjumlah tujuh orang. Sehingga, total tersangka yang diamankan ada delapan orang. Dua di antaranya merupakan napi Lapas Sragen.

“Dari pengakuan awal, barang-barang ini dari Jawa Timur dan kemudian banyak diedarkan di Solo. Barang narkotika itu dikendalikan napi yang ada di salah satu lapas di Jawa Tengah. Kami masih memeriksa kedua napi itu, barang didapat dari siapa,” kata Nur di sela gelar perkara di kantornya, Rabu (29/8).

Lebih lanjut Nur menjelaskan, dari delapan orang tersangka yang diamankan, petugas berhasil menyita paket sabu berbagai ukuran dan 110 butir pil inex serta delapan telepon seluler. Turut diamankan juga empat unit sepeda motor, timbangan digital dan kartu ATM.

“Kami akan terus mengembangkan kasus peredaran narkotika dalam Lapas Sragen, karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah,” pungkasnya. (Bud)