Satgas Anti Black Campaign Akan Tangani Medsos Penyebar Fitnah di Pilkada Jateng 2018

Semarang, Idola 92.6 FM – Guna mengatasi kampanye hitam atau Black Campaign selama pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Tengah pada 2018, Polda Jateng membentuk satuan tugas (satgas) antiblack Campaign. Hal itu berdasarkan pengalaman di Pilkada DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman di Pilkada DKI Jakarta, Polda Jateng membentuk satgas yang memang diarahkan untuk menangani konten hoax atau kampanye hitam di Pilkada Jateng 2018.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan satgas antikampanye hitam itu akan bekerja mulai pendaftaran pasangan calon (paslon), hingga paslon terpilih dilantik menjadi pejabat negara. Menurutnya, satgas antikampanye hitam itu akan terus berkoordinasi dan berkontribusi bersama satgas lainnya, yaitu satgas penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Dengan demikian, persoalan hukum yang menjurus pada pelanggaran pemilu akan diarahkan ke Satgas Gakkumdu, terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu (Bawaslu).

“Ada satuan tugas antiblack campaign. Kita gelar hari ini. Kita tahu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 69 sudah menetapkan dilarang melakukan kampanye-kampanye yang menimbulkan rasa kebencian, fitnah dan menyinggung agama, suku, ras dan antargolongan. Kalau media sosial yang keluar adalah media sosial resmi dari parpol atau tim sukses kita pantau, tapi kalau tanpa nama akan ditangani satgas antikampanye hitam,” tegas kapolda.

Lebih lanjut kapolda menjelaskan, tim antikampanye hitam bekerja memantau isi atau konten dari media sosial yang berpotensi memecah belah persatuan dan merusak keharmonisan masyarakat Jawa Tengah. Bahkan, dirinya juga meminta peran dari kalangan media cetak dan elektronik untuk ikut mengawal dari sisi pemberitaan di media masing-masing. (Bud)