Tak Jadi Anggota Asosiasi Pengembang, Tak Bisa Bangun Rumah Subsidi

Semarang, Idola 92.6 FM – Sesuai dengan kebijakan yang dibuat pemerintah, maka para pengembang perumahan subsidi harus terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yakni, melalui sistem registrasi pengembang.

Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Jawa Tengah Prijanto mengatakan pendaftaran ini sebagai upaya menata dan mengkoordinasikan, serta meningkatkan peran asosiasi penggembang perumahan dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Prijanto menjelaskan, pendaftaran pengembang perorangan ke Kementerian PUPR itu untuk menghindari pengembang-pengembang nakal yang tidak memerhatikan kualitas rumah serta membangun di lahan larangan.

Oleh karena itu, ia mengajak para pengembang perumahan perorangan agar bergabung dengan asosiasi pengembang perumahan. Sehingga, nantinya akan mendapatkan fasilitas dan bantuan dari pemerintah dalam membangun rumah subsidi.

“Pemerintah lewat Kementerian PUPR mengharuskan pengembang yang membangun rumah subsidi itu harus terdaftar di Kementerian PUPR. Sekarang, perorangan sudah tidak dimungkinan lagi untuk membangun dengan sistem subsidi. Kalau tidak ikut asosiasi atau terdaftar di Kementerian PUPR, tidak akan dapat bantuan atau fasilitas subsidi dari pemerintah,” kata Prijanto di sela menggelar buka puasa bersama seribu anak yatim di Water Blaster, Rabu (30/5).

Lebih lanjut Prijanto menjelaskan, untuk di wilayah Jateng sudah ada 200an pengembang yang mendaftar. Baik pengembang rumah subsidi maupun komersial.

“Kalau yang komersial ikut mendaftar itu siapa tahu mereka nanti juga mau membangun rumah subsidi,” pungkasnya. (Bud)