Belum Masuk DPT Pemilu 2019 Tidak Usah Khawatir, Masih Ada Jalan

Ketua KPU Jateng Sudrajat dan jajarannya menemui Gubernur Ganjar Pranowo di ruang kerjanya, belum lama ini.

Semarang, Idola 92.6 FM – Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah Paulus Widiantoro mengatakan warga yang belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, masih bisa menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat tempat tinggalnya.

Menurutnya, KPU Jateng masih terus menyisir warga yang belum masuk DPT Pemilu 2019. Yakni, dengan secara masif melakukan sosialisasi hingga ke desa/kelurahan melalui KPU kabupaten/kota.

Paulus menjelaskan, pihaknya akan memudahkan pemilih yang belum masuk DPT untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya sesuai alamat tempat tinggal. Yakni, dengan menggunakan KTP dan melakukan pendaftaran sebelum hari pemungutan suara.

“Kita akan melakukan sosialisasi terkait bisa orang yang sudah terdaftar di suatu TPS, pada hari H karena suatu hal tidak bisa ada di TPS itu. Dia bisa mengurus pindah memilih dengan A-5. Secara masif teman-teman KPU kabupaten/kota sampai dengan PPS melakukan sosialisasi itu. Sedangkan orang yang belum masuk di DPT, dia bisa memilih menggunakan KTP di TPS sesuai dengan alamat KTP-nya. Syaratnya harus mendaftar dulu,” kata Paulus, Kamis (3/1).

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, bagi pemilih yang belum masuk DPT tapi sudah memiliki KTP elektronik maka proses pendaftaran dilakukan 30 hari sebelum hari pencoblosan. Hal itu dilakukan, untuk menghindari adanya penumpukan pendaftaran DPT baru. (Bud)

Artikel sebelumnyaMitigasi Bencana Masuk dalam Muatan Lokal, Bagaimana Mewujudkannya?
Artikel selanjutnyaBulog Semarang Salurkan 19 Ton Beras Medium di 6 Daerah