DPRD Jateng Dorong Pemprov Bangun Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Rumah Untuk MBR

Semarang, Idola 92.6 FM – DPRD Jawa Tengah sudah membuat rencana strategis perumahan di provinsi ini, melalui Perda tentang Rencana Pengembangan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Perumahan (RP3KP). Melalui perda tersebut, maka Pemprov Jateng berkewajiban untuk menyediakan rumah bagi masyarakat yang belum memilikinya.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan pembangunan kawasan permukiman ini mutlak dilakukan, agar terjadi keseimbangan antara pembangunan dan kenyamanan masyarakat. Terutama, bagi masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal.

Hadi menjelaskan, dengan RP3KP diharapkan bisa menjawab kebutuhan rumah bagi masyarakat Jateng yang belum memilikinya. Bahkan, tidak hanya kebutuhan rumah saja tapi juga bantuan pembangunan rumah bagi warga yang sudah memiliki lahan.

“Pertama, kita membuat kebijakan penyelesaiannya itu kerja sama dengan pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, kabupaten/kota menyelesaikan 40 persen dan 60 persen sisanya dibagi antara pusat dengan provinsi. Terus yang kedua, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Selain membuat desain tata ruangnya, daerah mana yang kemudian dibuat untuk rumah subsidi. Sekarang kita juga membangun, namanya rumah baru untuk menyarakat berpenghasilan rendah,” kata Hadi, Jumat (15/11).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pada 2019 ini ditargetkan pembangunan 23.427 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di 7.809 desa yang ada di 29 kabupaten/kota. Sementara sampai 14 November 2019, realisasinya sudah mencapai 23.058 unit RTLH di 7.615 desa yang ada di 29 kabupaten/kota.

“Anggarannya Rp10 juta per unit, untuk bantuan rumah tidak layak huni,” pungkasnya. (Bud)