DPRD Jateng Dukung Pemprov Dalam Upaya Menghapus Kawasan Kumuh

Hadi Santoso
Hadi Santoso

Semarang, Idola 92.6 FM – Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014, luasan kawasan permukiman kumuh yang ada di Jawa Tengah sebanyak 3.982 hektare. Jumlah itu mengalami penurunan, dan saat ini hanya menyisakan 3.004 hektare saja.

Anggota DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan untuk menghapus kawasan kumuh yang ada di provinsi ini, ada keterbatasan kewenangan dari pemprov. Karena, pemprov hanya menangani kawasan kumuh tidak boleh kurang dari lima hektare. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan kebijakan anggaran.

Menurutnya, penataan kawasan kumuh di Jateng bisa dilakukan dengan pendekatan regional dan lintas sektoral.

Hadi menjelaskan, untuk kawasan kumuh yang ada di perdesaan bisa didekati dengan bantuan keuangan desa. Sedangkan bila kawasan kumuh ada di bantara sungai, maka penataannya melibatkan Dinas PSDA dan Balai Besar Wilayah Sungai.

“Kami sudah menyelesaikan perda tentang RPDKP, Rencana Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Jawa Tengah. Itu merupakan sarana legal sebagai payung hukum, untuk penanganan kawasan kumuh dan permukiman kumuh. Di situ dibuat rencana pengembangan secara detil, tahapan-tahapannya diayur di perda tersebut,” kata Hadi, Kamis (3/10).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, menangani kawasan kumuh tidak hanya di sektor permukiman saja. Pemprov harus memerhatikan 14 indikator, yang dijadikan dasar untuk menentukan kawasan itu sebagai lahan kumuh atau bukan.

“Saat ini, kalau tidak salah yang sedang ditangani pemprov untuk penataan kawasan kumuh di Jawa Tengah ada tiga titik yang menjadi kewenangannya. Yaitu, sesuai dengan batas luasan minimalnya. Yang saya tahu itu di Kecamatan Sragen Kota di Kabupaten Sragen, dan di Pekalongan,” jelasnya.

Gubernur Ganjar Pranowo menyatakan, menghapus kawasan permukiman kumuh tidak sekadar mengedepankan faktor infrastruktur saja. Aspek kultural dan sosial masyarakat, juga harus diperhatikan.

“Mohon maaf, di lokasi kawasan permukiman kumuh itu banyak ditemui permasalahan sosial. Misalnya pengangguran dan kriminalitas, ini yang harus diperhatikan. Jadi, jangan hanya mengubah tampilannya saja tapi kultur masyarakat juga harus diubah,” ujar Ganjar. (Bud)