DPRD Jateng Minta Ada Kontrol Yang Ketat Dari Instansi Untuk Pengelolaan Air Tanah

Air Tanah

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemprov Jawa Tengah sudah menerbitkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, tujuannya untuk mengontrol pemanfaatan air tanah. Di antaranya, soal pengurusan perizinan dan kontrolnya di lapangan.

Anggota DPRD Jateng Hadi Santoso mengatakan selama ini peraturan tentang pemanfaatan air bawah tanah, sudah menjadi bagian dari persyaratan bagi setiap pelaku usaha yang akan mendirikan usaha. Karena, dalam mendirikan usaha harus mengajikan izin ke pemerintah daerah setempat.

Hadi menyebutkan, dalam pengajuan perizinan itu salah satu klausulnya harus menyediakan air bersih. Penyediaan air bersih itu dilakukan dengan pengambilan air tanah, atau menggunakan air permukaan.

Menurutnya, jika menggunakan air bawah tanah maka harus disebutkan juga jumlah pemakaiannya.

“Tetapi, apakah kemudian dalam perspektif pengambilan ini satu izin sumber yang diberikan lima liter per detik per hari tapi ternyata menyalahi aturan hingga 7-8 liter per detik per hari, ini yang perlu adanya kontrol. Proses penegakan ini memerlukan kerja yang cukup intensif, dari Dinas ESDM maupun Satpol PP untuk kemudian menegakkan perda,” kata Hadi, Kamis (12/9).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, untuk penggunaan air bawah tanah harus tetap memerhatikan kelestarian lingkungan. Hal ini menjadi tugas berat bagi instansi Dinas ESDM maupun Satpol PP, untuk bisa melakukan pengawasan di lapangan. (Bud)

Artikel sebelumnyaPenurunan Permukaan Air Tanah Picu Warga Keluarkan Dana Tiap Tahun
Artikel selanjutnyaPLN Pastikan Listrik di Pulau Jawa Siap Dukung Program 35 Ribu MW