H-7 Batas Akhir Pembayaran THR ke Pekerja

Buruh pabrik rokok menyelesaikan pekerjaannya meski sedang menjalankan ibadah puasa.

Semarang, Idola 92.6 FM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah sejak awal Ramadan sudah mengingatkan kepada para pengusaha, untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya. Pembayaran THR bisa dimulai pada pekan kedua Ramadan, dan paling lambat H-7 Lebaran.

Kepala Dinakertrans Jateng Wika Bintang mengatakan sejak jauh hari, pihaknya sudah mengingatkan pengusaha soal pemberian THR. Bahkan, apabila ada pekerja yang belum mendapatkan THR hingga H-7 bisa melapor ke posko Dinakertrans Jateng maupun kabupaten/kota.

Menurutnya, posko pengaduan itu tidak hanya ada di kantor Dinakertrans provinsi atau kabupaten/kota saja. Tapi juga bisa dilakukan di satuan pengawas ketenagakerjaan (satwasker) yang ada di Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kota Semarang dan Kabupaten Banyumas serta Pati.

Selain itu, jelas Wika, pengaduan THR dan persoalan ketenagakerjaan juga bisa disampaikan lewat kanal sosial media atau menghubungi di nomor 081328451596 atau 0248454168. Termasuk lewat Twitter @disnaker_jateng, atau email jatengpantauthr@gmail.com.

“Untuk pekerja diharapkan pada H-7 Lebaran sudah menerima THR. Jadi, sebaiknya minggu kedua dan paling lambat H-7 dari Lebaran semua pekerja sudah menerima THR. Biasanya sih, beberapa perusahaan di minggu pertama sudah memberikan. Saya juga imbau kepada pekerja kalau sekiranya nanti pada H-7 ada yang belum menerima THR bisa dilaporkan ke kami,” kata Wika, Kamis (9/5).

Lebih lanjut Wika menjelaskan, THR atau bingkisan keagamaan merupakan hak pekerja dan berlaku bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun. Pekerja tersebut, nantinya berhak atas THR satu bulan gaji.

“Yang belum genap satu tahun, hitungannya berapa bulan dia bekerja dibagi upah setahun,” tandasnya. (Bud)