Mencari Jalan agar Tak Ada Baiq Nuril-Baiq Nuril Lain di Kemudian Hari?

Semarang, Idola 92.6 FM – Penantian panjang korban pelecehan seksual yang menjadi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, berakhir. Presiden Joko Widodo akhirnya memberikan amnesti atau pengampunan hukuman untuk perempuan asal Mataram, NTB itu.

Pemberian amnesti ini menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia. Sebab, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan. Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik. Salah satu contoh yakni amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Nah, terlepas dari amnesti Baiq Nuril, satu hal yang menjadi pokok persoalan adalah jerat UU ITE. Sering disebut-sebut sebagai pasal karet, tapi nyatanya UU ITE masih memakan korban. Lantas, ke depan, akankah UU ITE direvisi atau dihilangkan? Atau haruskah menunggu sampai banyak korban baru–UU ITE direvisi? Bagaimana jalan setapak yang mesti kita tempuh untuk problem ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho dan Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto. (Heri CS)

Berikut diskusinya: