Penerbitan Buku Pelajaran Diusulkan Dibebaskan Dari Campur Tangan Pemerintah agar Kompetitif, Bagaimana Agar Tak Ada Kongkalikong?

Semarang, Idola 92.6 FM – Sistem penerbitan buku pelajaran selama ini diatur pemerintah. Ada usulan agar penerbitan buku pelajaran dibebaskan agar kompetitif. Sebab, membebaskan penerbitan buku teks pelajaran tanpa campur tangan langsung pemerintah pusat dinilai bisa membentuk iklim industri perbukuan untuk pendidikan lebih kompetitif–dalam artian aspek pedagogik dan keilmuan yang terkandung di dalamnya. Sekolah juga memiliki buku pelajaran sesuai kebutuhan ataupun nilai budaya yang dianut suatu wilayah. Hal itu mengemuka dalam pembahasan Simposium Internasional Pendidikan di Jakarta baru-baru ini.

Namun, disisi lain, berkaca dari pengalaman di masa lalu, selalu muncul celah terjadinya kongkalikong antara pihak penerbit dengan oknum-oknum dari pihak pemerintah ataupun sekolah. Kongkalikong dalam praktiknya misalnya—pihak penerbit memberikan gratifikasi pada pihak kepala sekolah—sebagai imbalan, dipakainya buku produk penerbit di sekolah yang diampu kepala sekolah tersebut. Nah, tentunya kita tak ingin ini terjadi.

Lantas, menyoroti wacana penerbitan buku pelajaran dibebaskan agar kompetitif, bagaimana agar tak ada celah kongkalikong di antara penerbit dan pihak sekolah? Apa pula plus minus dari kebijakan ini? Hal apa lagi yang mesti dilakukan seiring dengan wacana kebijakan ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Hary Candra (Pengurus Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) dan Chairman International Symposium of Education tahun 2019) dan Tukiman Taruno (Pengamat Pendidikan dari Unika Soegijapranata Semarang). (Heri CS)

Berikut diskusinya: