BNN Jateng Tangkap Oknum Polisi Pengedar Sabu

Pelaku pengedar narkotika
Tiga pelaku pengedar narkotika diamankan personel BNNP Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bukannya menjadi penegak hukum dan memberantas kejahatan, seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Wonosobo malah mengedarkan narkoba jenis sabu. Aksi oknum polisi itu berakhir di tangan aparat BNN Provinsi Jawa Tengah yang menangkapnya, bersama seorang kurir sabu saat turun dari bus di terminal Solo.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan oknum polisi yang juga merangkap sebagai pengedar sabu itu berpangkat brigadir polisi berinisial DWS, dan bertugas di Polres Wonosobo. Selain DWS, petugas juga menangkap kurir berinisial HS dan mengamankan 500 gram sabu yang baru diambil dari Jakarta.

Benny menjelaskan, sabu seberat 500 gram yang dibawa HS itu rencananya akan diserahkan kepada DWS untuk dipecah dalam bentuk paket kecil. Rencananya, sabu itu akan diedarkan ke wilayah Solo Raya.

“Dan ini memang sudah dilakukan tiga kali, sehingga yang ketiga kali ini kita berhasil ungkap. Selama ini yang bersangkutan bekerja sama dengan lintas pulau, dari Riau atau Sumatera menggunakan kurir yang masuk ke sini. Dari sini dia menerima barang tersebut, dan setelah itu disebarkan di wilayah Solo Raya,” kata Benny saat gelar perkara di kantornya, kemarin.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko menambahkan, tersangka DWS diketahui sudah 10 tahun menggunakan narkotika. Sebelum menjadi pengedar, oknum polisi itu merupakan pemakai narkoba.

Agung menjelaskan, jajarannya akan melakukan pendalaman lebih lanjut apakah sabu dari DWS beredar ke anggota polisi lainnya atau tidak.

“Saat ini yang bersangkutan sedang kita lakukan pendalaman, untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah ini beredar terhadap anggota yang lain, atau cukup bersangkutan saja. Makanya, saya sampaikan ini perlu pengembangan lebih lanjut,” ujar Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, oknum polisi yang terlibat kasus narkotika selain mendapat sanksi pidana juga menanti sanksi disiplin dan berujung pada pemecatan. (Bud)

Artikel sebelumnyaApakah Hukum Bermuara pada Keadilan, atau Hanya Menghasilkan Kesetaraan?
Artikel selanjutnyaOperasi Lilin Candi Polda Jateng Fokus Pada Teguran Protokol Kesehatan