Forum Rektor Siap Tampung Aspirasi Soal UU Cipta Kerja

Spanduk tolak UU Cipta Kerja
Spanduk tolak UU Cipta Kerja terpasang di pintu gerbang kantor gubernur Jateng, Senin (12/10).

Semarang, Idola 92,6 FM – Forum Rektor Indonesia siap membuka posko-posko pengaduan UU Cipta Kerja yang ada di setiap kampus, di dalam menampung aspirasi kalangan buruh atau kelompok lainnya. Posko pengaduan UU Cipta Kerja itu, akan membantu pemerintah di dalam mendengarkan keluhan atau masukan dari masyarakat soal peraturan perundangan tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia Yos Johan Utama mengatakan upaya Pemprov Jawa Tengah di dalam membuka posko pengaduan UU Cipta Kerja, patut diapresiasi dan didukung kalangan kampus atau perguruan tinggi yang ada di provinsi ini. Sebab, akan membantu pemerintah di dalam menerima pengaduan atau berkonsultasi terkait dengan aspirasi masyarakat tentang UU Cipta Kerja.

Rektor Undip itu menjelaskan, tidak hanya kampus di Jateng saja tetapi juga bisa dilakukan kepada seluruh kampus di Indonesia untuk membuka posko pengaduan UU Cipta Kerja. Harapannya, melalui posko itu bisa menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat.

“Mendapatkan sebanyak mungkin masukan, supaya mungkin mereka lebih nyaman. Bisa ke Undip, Unnes, Unissula atau UNS. Saya kira tidak harus ke fakultas hukum. Sehingga, bisa menangkap aspirasi untuk didengarkan,” kata Prof Yos usai mengikuti rapat dengan Gubernur Ganjar Pranowo, Senin (12/10).

Lebih lanjut Prof Yos juga meminta kepada pemerintah pusat, agar memberikan salinan resmi UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Sehingga, peraturan itu bisa dipelajari untuk menentukan sikap.

Sementara Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng Syariful Imaduddin menambahkan, gagasan membuka posko pengaduan yang dibuat pemprov patut diapresiasi. Sebab, ruang dialog yang diberikan itu bisa dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi daripada menggelar aksi turun ke jalan.

Menurutnya, langkah terbaik lainnya adalah dengan melakukan Judicial Review terkait pasal-pasal yang dianggap merugikan.

“Saya kira ini menjadi kesempatan yang bagus bagi kita dan teman-teman serikat pekerja lainnya. Jadi, situasinya ini kan sudah semakin hari semakin rumit. Karena sumbernya kita sama-sama tahu kan, terakhir ini mencengangkan bagi kita semua. Ternyata, undang-undang yang selama ini kita baca menjadikan rujukan terakhir-terakhir dianggap ternyata undang-undangnya belum benar,” ujar Syariful.

Syariful menjelaskan, kalangan serikat pekerja lainnya di Jateng harapannya bisa melakukan konsolidasi terkait materi apa saja yang bisa disampaikan kepada pemerintah pusat. (Bud)

Artikel sebelumnyaDesa Kledung Kembangkan Peternakan Kambing dan Domba di Masa Pandemi
Artikel selanjutnyaFKSPN Jateng Gelar Aksi Massa Tolak dan Cabut UU Cipta Kerja