Mengawal Kebangkitan UMKM: Benarkah UU Ciptaker pro Terhadap Kemajuan UMKM?

Mengawal Kebangkitan UMKM

Semarang, Idola 92.6 FM – Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menjawab persoalan yang dihadapi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hanya saja, definisi UMKM kabarnya masih perlu diperjelas karena dinilai masih kabur.

Definisi dalam UU Ciptaker berbeda dengan Undang-Undang Nomor 20/ 2008 tentang UMKM yang jelas menyebutkan kriteria UMKM dari sisi omzet dan kepemilikan aset. Sehingga, sejumlah asosiasi UMKM meminta definisi atau kriteria UMKM harus diperjelas dalam peraturan pemerintah sebagai turunan undang-undang.

Di sisi lain, UU Ciptaker cluster UMKM dinilai sudah menjawab persoalan yang dihadapi UMKM. Di antaranya memberikan banyak kelonggaran dalam berusaha, termasuk dalam ketenagakerjaan dan menarik investasi.

Namun, pengalaman kita selama ini memperlihatkan terdapat kesenjangan besar antara peraturan yang tertulis dan praktik di lapangan. Ujian terhadap UU Ciptaker adalah pada saat diterapkan di lapangan, apakah investasi UMKM meningkat, penyerapan tenaga kerja bertambah besar, dan pekerja UMKM menjadi lebih sejahtera seperti tujuan dibuatnya UU Ciptaker?

Investasi UMKM
Investasi UMKM. (Ilustrasi)

Tentu saja, kita semua mendorong, agar UU Ciptaker mampu membentuk ekosistem yang dapat mendorong UMKM dalam berinovasi dan berdaya saing agar mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Maka, benarkah Undang-Undang Ciptaker pro terhadap kemajuan UMKM? Bagaimana memastikan agar Undang-Undang Ciptaker dan peraturan turunannya menjamin UMKM kita menjadi tuan di negerinya sendiri? Dan menjadi juara ketika bersaing di pasar global?

Untuk memperoleh gambaran atas persoalan ini, radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Dr. Asep Mulyana, M.C.E (Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Bandung); M. Ikhsan Ingratubun (Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo)); dan Maxensius Tri Sambodo (Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)). (andi odang/her)

Simak podcast diskusinya: