Mengawal Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi di Tengah Pandemi Corona

Stimulus Ekonomi
(ilustrasi liputan6)

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mengatasi permasalahan pandemi Covid-19. Tak tanggung-tanggung, kali ini pada paket stimulus ketiga, pemerintah mengeluarkan anggaran tambahan senilai Rp405 triliun dari APBN. Sebelumnya, pada stimulus 1 dan 2 pemerintah telah mengalokasikan total Rp 158 triliun. Dari tambahan ini, lebih dari separonya dialokasikan untuk stimulus ekonomi. Selebihnya, digunakan untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial.

Anggaran jaring pengaman sosial digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli masyarakat, khususnya mereka yang masuk kategori miskin. Di antaranya, Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu kerja, dan keringanan bagi pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA. Selain itu, dunia usaha terutama mikro, kecil, dan menengah juga akan diberi stimulus supaya bisa tetap beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

Kita perlu memberikan apresiasi yang tinggi kepada kebijakan stimulus yang baru dikeluarkan pemerintah. Tetapi sekaligus juga perlu mengawal keefetifannya agar bisa benar-benar tepat sasaran.

Lantas, seberapa besar stimulus itu dapat menghidupkan denyut nadi perekonomian sektor informal? Apa saja yang patut dicermati, tahap eksekusinya? Selain itu, terkait paket stimulus kebijakan, apakah sudah ada rincian petunjuk pelaksanaannya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, radio Idola Semarang berdiskusi dengan Arif Budimanta (Staf khusus bidang ekonomi, Presiden Joko Widodo) dan Bhima Yudhistira Adhinegara (ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF)). (Heri CS)

Berikut diskusinya: