PLN Akan Selesaikan Sertifikasi Aset Hingga 2022

Manajemen PLN menunjukkan sertipikat aset yang telah diinventarisasi dan mendapat pengakuan hukum.
Manajemen PLN menunjukkan sertipikat aset yang telah diinventarisasi dan mendapat pengakuan hukum.

Semarang, Idola 92,6 FM – PLN terus menggenjot upaya sertifikasi aset yang dimiliki, terutama di wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta. PLN menargetkan, seluruh aset bisa dilakukan sertifikasi hingga 2022 mendatang.

Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali Haryanto mengatakan hingga akhir tahun ini, sudah bisa tersertifikasi 1.051 aset PLN yang ada di wilayah Jateng. Saat ini, sudah tersertifikasi 75 persen aset yang dimiliki PLN.

Menurutnya, aset milik PLN itu kebanyakan berupa tanah.

Haryanto menjelaskan, dalam menggenjot pencapaian sertifikasi aset PLN di wilayah Jateng diperlukan kolaborasi antara Pemprov Jateng dan Badan Pertahanan Nasional. Sehingga, di masa mendatang tidak terjadi permasalahan hukum berkaitan dengan pengelolaan aset.

“Karena dalam waktu hanya sekian bulan, mulai dari awal tahun dan sampai sekarang sudah tersertifikasi 1.051 bidang aset milik kami. Sedangkan sisanya, akan kami selesaikan dan lengkapi data-datanya,” kata Haryanto usai menggelar rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat aset di Hotel PO semarang, kemarin.

Sementara Komisioner KPK Alexander Marwoto menambahkan bahwa sertifikasi aset sangat diperlukan, terutama menyangkut aset milik negara. Oleh karena itu, program sertifikasi merupakan bentuk intervensi KPK terkait dengan manajemen aset dan penanganan aset.

Oleh karena itu, seluruh lembaga negara di pusat maupun daerah bisa melakukan inventarisasi aset dengan baik.

“Karena ketidakjelasan sertifikasi, sehingga ada pihak-pihak yang memanfaatkan dengan berbagai cara. Misalnya mengaku sebagai pemilik sah aset tersebut. Kalau mau dikerjasamakan dengan pihak ketiga silakan. Karena akan memberi manfaat yang lebih besar,” ujar Marwoto.

Lebih lanjut Marwoto mengingatkan kepada semua pihak, agar bisa mengelola asetnya dengan baik. Sehingga, meminimalkan terjadinya perubahan fungsi dan menyebabkan permasalahan hukum. (Bud)