Tekan Penularan Virus Korona, PLN Tak Kerahkan Petugas Catat Meter ke Rumah Warga

Petugas Pencatatan Meter PLN

Semarang, Idola 92,6 FM – Guna menekan penularan virus Korona, PLN sudah tidak lagi mengerahkan petugas pencatat meteran listrik mendatangi rumah warga. PLN selama masa wabah virus Korona ini, pencatatan dan pemeriksaan meter listrik pelanggan ditangguhkan sementara waktu.

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan sebagai gantinya, pihaknya menerapkan kebijakan penghitungan rerata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar. Langkah ini diambil PLN, hanya untuk pembayaran rekening pada bulan April saja.

Yuddy menjelaskan, jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stan akhir kWh meter dan penghitungan rekening akan dihitung pada rekening bulan berikutnya. Sehingga, pelanggan tidak akan dirugikan.

Menurutnya, pengaduan pelanggan tetap bisa dilayani melalui contact center PLN 123.

“Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, penghitungannya menggunakan data historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari. Tujuan kami, untuk menghindari pembaca atau pencatat meter tidak perlu ke rumah-rumah pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Korona. Terlebih lagi, ini juga menjadi imbauan dari pemerintah untuk melaksanakan work from home dan physical distancing,” kata Yuddy dikutip dari rilis, Kamis (26/3).

Yuddy lebih lanjut juga mengimbau masyarakat, untuk melakukan pembayaran secara online guna meminimalkan kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. Pembayaran listrik bisa dilakukan di mana saja, dengan sejumlah aplikasi atau internet banking.

“Jadi, sebagai upaya preventif mencegah penularan COVID-19, kami mengajak pelanggan memaksimalkan pembayaran listrik secara online. Pelanggan juga bisa memaksimalkan pelayanan PLN secara online, baik untuk layanan informasi tagihan atau sambung baru dan perubahan daya serta penyambungan sementara maupun pengaduan pelanggan,” pungkasnya. (Bud)