Dinakertrans Jateng Sudah Perintahkan Perusahaan Jaga Prokes Ketat

Sakina Rosellasari
Sakina Rosellasari, Kepala Dinakertrans Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Dinakertrans Jawa Tengah sudah mengingatkan kepada seluruh pengusaha atau pemilik perusahaan, agar semakin mengetatkan protokol kesehatan di tengah peningkatan kasus COVID-19. Terutama, untuk perusahaan-perusahaan padat karya yang memiliki banyak pekerja.

Kepala Dinakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan sejak terjadi peningkatan kasus COVID-19 di sejumlah wilayah, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan terkait dengan protokol kesehatan. Pernyataan itu dikatakannya saat ditemui di kantor gubernuran, belum lama ini.

Menurutnya, ada 8.471 perusahaan di kabupaten/kota se-Jateng yang dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Bahkan, di Kabupaten Kudus juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 777 perusahaan terkait implementasi dari protokol kesehatan.

Sakina menjelaskan, perusahaan-perusahaan padat karya dengan jumlah karyawan banyak harus mampu melakukan pengaturan jam kerja. Misalnya untuk karyawan di bagian administrasi atau bukan produksi, diminta bekerja di rumah atau work from home. Sedangkan pekerja di bagian produksi, dilakukan pembagian jam kerja untuk pengaturan jumlah pekerja dan menghindari kerumunan.

“Perusahaan sudah menerapkan protokol kesehatan itu, cuma mobilisasi dari pekerja yang perlu diperhatikan. Nah itu kami mengharapkan dengan protokol kesehatan yang ketat tetap harus ada kewaspadaan. Kewaspadaan terkait dengan varian baru dan lain sebagainya. Tapi ini gambaran bahwa kita melakukan pengecekan ke 8.471 perusahaan. K3, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja dari pekerjanya harus terjaga,” kata Sakina.

Sakina lebih lanjut menjelaskan, perusahaan juga berkewajiban melindungi pekerjanya dari paparan COVID-19 dengan pembagian jam kerja lebih maksimal tanpa merugikan perusahaan. Sebab, perusahaan juga sudah terikat perjanjian dengan calon pembeli dalam pemenuhan produksinya.

“Jadi tidak perlu sampai menutup perusahaan, karena mereka tentunya sudah ada ikatan kontrak dengan klien. Tapi sebisa dan semaksimal mungkin protokol kesehatan harus dijaga dan ditaati bersama,” pungkasnya. (Bud)

Artikel sebelumnyaDinas Pendidikan Jateng Siapkan Aturan PTM Untuk Juli Besok
Artikel selanjutnyaWarga Jepara Wadul Ada Industri Tak Taat Prokes